06 Februari 2014 | 14:49 wib |
Solo Metro
KARANGANYAR,
suaramerdeka.com – Desa Ngringo, Kecamatan Jaten akan dimekarkan
menjadi dua desa. Sebab desa itu dinilai sudah terlalu besar. Warganya sekitar
25.000 lebih, dengan jumlah hak suara lebih dari 19.000 orang.
"Kalau
melihat jumlah warganya, desa itu sudah terlalu besar. Bandingkan dengan
desa-desa lain yang jumlah warganya rata-rata di bawah 10.000 jiwa. Karena itu
dalam waktu dekat proses pemekaran akan kita ajukan," kata Juliyatmono,
Bupati Karanganyar.
Di sela-sela
pembinaan Kades dan Lurah se Karanganyar, dia mengatakan, diharapkan proses
pemekarannya tidak akan sulit, sebab Pemkab akan memfasilitasi seluruh
persiapan pemekaran tersebut. Karena memang diperlukan.
"Bandingkan
dengan Alokasi Dana Desa selama ini Rp 100 juta, Ngringo menerima sama dengan
desa lain yang kecil. Tentu saja dana yang ada akan tidak banyak berarti,
sementara desa lain bisa jadi berlebih."
Karena itulah
jika nanti mekar menjadi dua desa, diharapkan masing-masing mendapatkan alokasi
dana sendiri, sehingga akan lebih efektif. Selain itu pelayanan warga bisa jadi
juga akan lebih maksimal.
Dikatakan
Bupati, mulai tahun 2015, desa akan mendapatkan alokasi dana dari APBN sebesar
Rp 1,2 miliar. Karena itu juga akan berpengaruh dengan pengelolaan pembangunan
desa secara keseluruhan.
"Jika
pemekaran sudah bisa dilakukan, maka diharapkan Ngringo juga akan bisa maksimal
dalam membangun desa tersebut. Saat ini diharapkan Camat dan pejabat terkait
bisa melakukan persiapan secara maksimal," kata dia.
Pemkab akan
memfasilitasi dengan menyiapkan tanah lungguh atau bengkok bagi kades yang akan
memimpin desa baru. Nantinya desa tersebut akan dipisah menjadi Ngringo Kulon
dan Ngringo Wetan, atau Ngringo Lor dan Ngringo Kidul. Bisa jadi Ngringo Lama
dan Ngringo Baru.
"Saya kira
soal nama tidak masalah, yang penting seluruh persiapan fasilitasi bisa segera
dikebut, sehingga tahun ini kalau mungkin pemekaran sudah bisa dilaksanakan.
Saya kira semuanya akan mendukung," kata dia.
Ngringo sendiri
merupakan kawasan padat dan menjadi pembatas antara Solo dengan Karanganyar.
Letaknya yang strategis menjadikan wilayah itu menjadi sasaran awal
pengembangan wilayah.
Saat bertemu
dengan Kades, Bupati mengatakan, hal itu sekalian untuk menyamakan visi karena
sesuai UU Desa, nantinya semua akan mendapatkan kucuran dana besar. Karena itu
diharapkan kades dan lurah dari awal sudah punya rancangan pengelolaan dana
tersebut, sehingga bisa maksimal.
( Joko Dwi Hastanto /
CN31 / SMNetwork )
Referensi : http://www.suaramerdeka.com/v2/index.php/read/news/2014/02/06/190018/Ngringo-Akan-Dimekarkan-Jadi-Dua-Desa
akses pada tanggal 29 Maret 2014 Jam 20:51 WIB
0 komentar:
Posting Komentar