PERAN KARANG TARUNA (PEMUDA) DALAM PEMBANGUNAN DESA
Karang Taruna (KT) adalah
organisasi sosial/lembaga pemberdayaan masyarakat wadah pengembangan generasi
muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial
dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda diwilayah
desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat dan bergerak terutama dibidang
usaha kesejahteraan sosial dan bidang-bidang yang berorientasi pada peningkatan
kesejahteraan sosial.
Karang Taruna adalah
organisasi non-partisan yg memiliki tugas pokok bersama-sama pemerintah dan
komponen masyarakat lainnya menanggulangi permasalahan sosial khususnya
dikalangan generasi muda.
Keanggotaan Karang Taruna
bersifat stelsel pasif dalam arti bahwa semua generasi muda yang berusia 11-45
tahun secara otomatis menjadi Warga Karang Taruna yang memiliki hak dan
kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, jenis kelamin, status
sosial ekonomi, suku dan budaya, agama, golongan, dan pendirian politik.
DASAR HUKUM KARANG TARUNA
- UU No. 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial (revisi dari UU No. 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial).
- UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
- PP No. 72/2005 tentang Desa
- PP No. 73/2005 tentang Kelurahan
- Permensos RI No. 83/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
- Permendagri No. 5/2007 tentang Penataan Kelembagaan Masyarakat
KEDUDUKAN KARANG TARUNA/PEMUDA
1. Kedudukan Karang Taruna dalam
Pembangunan
Adalah
sebagai Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ditingkat desa/kelurahan (sejajar
dengan PKK, RT, RW, LPM, dll) sesuai dengan Regulasi yang dikeluarkan oleh
Negara dan secara fungsional juga merupakan organisasi sosial wadah pembinaan
generasi muda yang berkedudukan di desa/kelurahan sesuai dengan Permensos RI
No. 83/2005.
2. Kedudukan Karang Taruna dalam
Pembangunan Kesejahteraan Sosial di Desa
Dalam
pembangunan Kesejahteraan Sosial Karang Taruna terlibat secara aktif dalam
penyelenggaraan Pembangunan Sosial, Sistem Jaminan Sosial dan Pelayanan
Kesejahteraan Sosial baik langsung maupun tidak.
3. Kedudukan Karang Taruna dalam
Pembangunan Kepemudaan
- Usia pemuda menurut regulasi, tinjauan psikologis, aspek historis, dan sosial budaya adalah 21-35 tahun. Artinya Pemuda adalah bagian dari generasi muda atau Karang Taruna (11-45 tahun).
- Kedudukan Karang Taruna di akar rumput menjadikannya sebagai organisasi pertama yang “dirasakan” oleh setiap aktivis kepemudaan, dapat pula dikatakan sebagai kawah candradimuka pertama yang dikenyam oleh setiap pemuda dilingkungan sosial terdekatnya.
- Sebagai lembaga permberdayaan masyarakat dengan sifat keanggotaan yang terbuka Karang Taruna tidak membuat pengelompokan/ penggolongan dan tidak membangun kelas dikalangan generasi muda.
- Sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat penyelenggara Kesejahteraan Sosial secara luas, Karang Taruna diposisikan sebagai kelompok masyarakat fungsional yang secara khusus membantu peme-rintah dalam program-program KS dgn karakter organisasi dan program kerja yang ber-visi pada pelayanan, kerelawanan, dan pembelajaran melalui pendekatan spirit kejuangan, kepeloporan, dan kesetia-kawanan sosial untuk membentuk jiwa yang ADHITYA KARYA MAHATVA YODHA (Pejuang yang Berpengetahuan, Berkepribadian, dan Berkarya)
4. Kedudukan Fungsional Karang Taruna
- UU 32/2004 menyatakan bahwa Karang Taruna adalah lembaga pemberdayaan masyarakat di desa/kelurahan yang diakui. Hal tersebut berdasar pada sejarah dan prinsip dasar bahwa Karang Taruna dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat.
- Identifikasi sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat sebagaimana diatur dalam UU lebih tepat bagi Karang Taruna karena habitatnya memang di tengah-tengah masyarakat desa/kelurahan disamping lebih memahami segala potensi dan permasalahan masyarakat dan lingkungannya. Sedangkan sebagai organisasi sosial lebih karena alasan aktivitas kesejahteraan sosial yang selama ini banyak digelutinya. Tapi dewasa ini berbagai bidang pembangunan di desa/kelurahan telah banyak melibatkan Karang Taruna, termasuk bidang-bidang yang terkait dengan wawasan kebangsaan dan solusi konflik horisontal.
PERAN KARANG TARUNA/PEMUDA
Sebagai agen perubahan dan
pilar utama dalam pembangunan kesejahteraan sosial terutama di desa/kelurahan,
Karang Taruna memiliki 2 (dua) peran pokok dan 2 (dua) peran pendukung sebagai
berikut:
a. Peran Fasilitatif
(Facilitative Roles)
Dari peran ini setidaknya
dapat dijabarkan kembali 5 (lima) peran yakni:
1. Animasi Sosial (Social
Animation), yakni kemampuan Karang Taruna sebagai agen perubah (pemberdaya
masyarakat untuk membangkitkan energi, inspirasi, antusiasme masyarakat,
termasuk mengaktifkan, menstimulasi dan mengembangkan motivasi warga untuk
bertindak).
2. Mediasi dan Negosiasi
(Mediation and Negotiation), yakni kemampuan Karang Taruna sebagai pemberdaya
masyarakat untuk menjalankan fungsi mediasi guna menghubungkan
kelompok-kelompok yang sedang berkonflik agar tercapai sinergi dalam komunitas
tersebut.
3. Membentuk Konsensus
(Builiding Consensus), yakni mengembangkan setiap upaya untuk ”melawan”
pendekatan konflik yang seringkali bersifat taken for granted pada beragam
interaksi politik ekonomi dan sosial di masyarakat.
4. Fasilitasi Kelompok (Group
Facilitation), yakni kemampuan memfasilitasi kelompok-kelompok warga masyarakat
agar mau bertindak konstruktif dan bersinergi untuk meningkatkan
kesejahteraannya secara lebih utuh, bukan sekedar membangun satu atau dua
kelompok saja.
5. Mengorganisir
(Organizing), yakni kemampuan untuk berpikir dan melakukan hal-hal apa saja
yang perlu dilakukan, hal yang tidak perlu dilakukan sendiri, dan memastikan
bahwa semua mungkin diwujudkan.
b. Peran Edukasional
(Educational Roles)
Dari peran ini setidaknya
dapat dijabarkan kembali 4 (empat) peran yakni:
- Membangkitkan Kesadaran Masyarakat (Consciousness Raising), yakni peran Karang Taruna dalam membantu masyarakat untuk dapat melihat beberapa alternatif solusi serta menyadarkan masyarakat tentang struktur dan strategi perubahan sosial serta dimensi multikultural sebagai modal partisipasi dan bertindak secara efektif.
- Menyampaikan Informasi (Informing), yakni peran memberikan informasi yang relevan tentang suatu masalah yang sedang dihadapi atau program pembangunan yang sedang dijalankan.
- Mengkonfrontasi (Confronting), yakni peran yang suatu waktu dibutuhkan dalam kasus tertentu untuk mengatasi permasalahan yang ada setelah adanya pertimbangan bahwa kalau kondisi yang sekarang terjadi tetap dibiarkan maka keadaan akan dapat semakin memburuk.
- Pelatihan (Training), yakni peran spesifik yang secara mendasar berfokus pada pengajaran masyarakat cara untuk melakukan sesuatu.
c. Peran sebagai Perwakilan Masyarakat
(Representational Roles), yang terdiri dari peran-peran:
·
Mencari
Sumber Daya (Obtaining Resources);
·
Advokasi
(Advocacy);
·
Memanfaatkan
Media (Using The Media);
·
Hubungan
Masyarakat (Public Relation);
·
Mengembangkan
Jaringan (Networking);
·
Membagi
Pengetahuan & Pengalaman (Sharing Knowledge & Experience).
d. Peran-peran Teknis
(Technical Roles), diantara terdiri dari peran-peran:
·
Mengumpulkan
dan Menganalisis Data;
·
Menggunakan Komputer
dan Manajemen;
·
Melakukan Presentasi
Tertulis dan Verbal
TUGAS
KARANG TARUNA :
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pembangunan.
- Menyelenggarakan usaha-usaha kesejahteraan sosial yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
- Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendukung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan.
- Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.
referensi :
http://portal.mahkamahkonstitusi.go.id/eLaw/mg58ufsc89hrsg/1ffcf804f279dc9761388fca540279705bbdaefd0.pdf
akses tgl jam 9:50
http://desajatilor.grobogan.go.id/karang-taruna.html akses
tanggal 29 maret 2014 jam 9:49
0 komentar:
Posting Komentar