LPMD sebagai Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat
yang di fasilitasi pemerintah melalui musyawarah dan mufakat. Sebagai mitra
pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan
masyarakat dibidang pembangunan.
LANDASAN HUKUM
1. Undang-undang
no.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Desa
2. Undang-undang
no.25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah
3. Keputusan Presiden
Republik Indonesia no.49 tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan
Masyarakat Desa atau sebutan lain.
4. Keputusan Menteri
Dalam Negeri no.64 tahun 1999 tentang Pedoman Pengaturan Mengenai Desa
5. Perda Kabupaten
Ciamis no.15 tahun 2000 tentang Lembaga Kemasyarakatan Di Desa
6. Keputusan Bupati
Ciamis no.450 tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Ciamis
no.15 tahun 2000
TUJUAN
1. Meningkatnya
kesadaran masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di dalam wadah
negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
2. Meningkatnya
partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendali
pembangunan
3. Meningkatnya
kemampuan masyarakat sebagai Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mengolah dan
memanfaatkan potensi Sumber Daya Alam (SDA) terutama dalam bidang Agrobisnis
dan Pariwisata
4. Meningkatnya
ekonomi kerakyatan dalam upaya pengentasan kemiskinan
NAMA, PENGERTIAN, KEDUDUKAN,
TUGAS DAN FUNGSI KEPENGURUSAN LPM
NAMA LPM:
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah
perubahan nama dan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) sesuai dengan
keputusan temu LKMD tingkat nasional tanggal 21 Juli 2001
PENGERTIAN
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah
Lembaga Kemasyarakatan yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat, merupakan
wahana partisipasi dan aspirasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan
pengendalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGURUS LPMD
1. KETUA
a. Tugas:
- Sebagai
pemimpin dan penanggungjawab LPMD
- Merencanakan
dan mengarahkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai penerapan
ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, yang berorientasi pada kebutuhan
masyarakat, paradigma, visi, misi untuk mengangkat Citra Wilayah
- Meningkatkan
mutu pengabdian kepada masyarakat secara berkelanjutan melalui program
pengabdian unggulan
- Memfasilitasi
sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat yang mudah diakses dan
dimanfaatkan oleh masyarakat pengguna
- Mengembangkan
kapasitas pengelolaan pada pusat-pusat pengabdian
- Melaksanakan
penilaian dan konsolidasi dalam rangka meningkatkan relevansi,
keberlangsungan efesiensi dan akuntabilitas
- Menyelenggarakan
penerapan standar mutu pengabdian kepada masyarakat dan
akreditasi kopetensi sarana dan prasarana LPMD
- Menyusun,
melaksanakan dan mengevaluasi berkelanjutan visi, misi, tujuan, sasaran
dan kebijakan pengabdian kepada masyarakat
- Menyusun,
melaksanakan dan mengevaluasi berkelanjutan pedoman pelaksanaan pengabdian
kepada masyarakat
- Menyusun,
melaksanakan dan mengevaluasi berkelanjutan pola organisasi dan tata kerja
pusat-pusat pengabdian kepada masyarakat
- Menyusun,
melaksanakan dan mengevaluasi berkelanjutan program peningkata kualitas
pembinaan, pengembangan dan jaringan pengabdian kepada masyarakat
- Membuat
program pengembangan pengabdian kepada masyarakat penerapan ilmu
keagamaan, ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni tertentu untuk
menunjang pengembangan konsep pembangunan nasional, wilayah dan/atau
daerah, pengembangan sistem pendidikan dan pengembangan
- Menyusun,
melaksanakan dan mengevaluasi berkelanjutan Prosedur dan standar penilaian
kegiatan pengabdian kepada masyarakat
- Menyelenggarakan
program kemitraan dan pemberdayaan UKM usaha kecil dan menengah serta
pemerintah daerah
- Menyelenggarakan
pelayanan masyarakat sebagai katalisator pengembangan masyarakat madani
- Melaporkan
pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan kepada pemerintah setempat
b. Wewenang:
1) Mengendalikan tenaga administrasi, sumber
daya manusia, dan sumber dana yang diperlukan
2) Membuat budget planning terhadap kegiatan
lembaga penelitian dan melakukan kontrol
3) Merekomendasi dan mengajukan
proposal penerapan IPTEKS kepada lembaga instansi lain yang dituju setelah
dilakukan uji kaulifikasi
4) Melakukan pemantauan/monitoring dan evaluasi
pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat
5) Mengangkat dan menetapkan TIM kelompok ahli
dan tim penilai pengabdian kepada masyarakat
6) Melakukan penggalangan sumber daya
pengabdian kepada masyarakat melalui kegiatan action
research atau penerapan IPTEKS yang bersinergi dengan industri, institusi
pengguna serta pemerintahan pusat dan daerah
c. Fungsi :
1) Memimpin dan
mengendalikan semua kegiatan LPMD
2) Membina Kader Pembangunan Masyarakat (KPM)
sebagai tenaga penggerak pembangunan yang dinamis yang difungsikan dalam
kepengurusan LPMD
3) Melaksanakan koordinasi
terhadap seksi-seksi
2. SEKRETARIS
a. Tugas:
1.
Membantu ketua dalam menyelenggarakan
administrasi dan pelayanan menjalankan program kerja LPMD
2.
Mengkoordinasi dan membina SDM LPMD
3.
Mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan LPMD
4.
Melakukan evaluasi dan pengendalian
kegiatan LPMD
5.
Menyusun laporan semester dan tahunan
kegiatan LPMD
6.
Membuat program kerja dalam membantu
merealisasikan tugas-tugas ketua
7.
Melaksanakan urusan surat-menyurat secara
intern maupun ekstern, statistik, laporan kerumahtanggaan dan melaporkan ke
pimipinan secara periodik
8.
Menggantikan posisis ketua saat tidak ada
atau berhalangan
9.
Mendokumenkan, menyelamatkan dan
merahasiakan data-data dan hal-hal lain yang dianggap penting
10.
Menyusun jadwal program kegiatan
pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat dan menyebarkan kepada
pihak-pihak terkait
11.
Mendokumentasikan dan mengolah data-data
kegiatan LPMD dalam suatu bentuk yang dapat dipahami publik
12.
Memberikan dan menyiapkan data-data
mengenai kelembagaan saat dibutuhkan oleh pimpinan, pengawas, dan pihak-pihak
yang berkepentingan secara tepat dan akurat
13.
Menerbitkan jurnal dan hasil-hasil
pengabdian kepada masyarakat
14.
Menyusun proposal program kerjasama dan
perluasan pengembangan penerapan IPTEKS baik ke dalam maupun keluar wilayah
15.
Membuat sistem bank proposal pengabdian
kepada masyarakat
16.
Membuat jadwal koordinasi kegiatan
pusat-pusat LPMD
17.
Membuat jadwal koordinasi, pembinaan
organisasi dan pengembangan program pusat-pusat LPMD
18.
Membuat perencanaan program kegiatan dan
anggaran dana kepada ketua LPMD
19.
Membuat perencanaan, penyimpanan dan
penyelamatan data dan investasi barang dan sumber belajar lembaga LPMD
20.
Membuat perencanaan peralatan dan sumber
belajar yang dibutuhkan
21.
Membuat laporan setiap akhir kegiatan di
lembaga LPMD kepada atasan dan pihak-pihak terkait
b. Wewenang :
1.
Membuat Sistem Inforamsi Manajemen (SIM)
yang dapat diakses dengan mudah
2.
Membuat sistem dokumentasi, penyelamatan
dan penyebaran (publikasi)
3.
Menginforamsikan kegiatan pembinaan,
pengembangan dan prosedur penilaian pengabdian kepada masyarakat kepada
pihak-pihak terkait
4.
Membuat perencanaan program kerja dan
instrumen penilaian untuk melakukan Self Evaluation lembaga dan pusat-pusat
pengabdian kepada masyarakat
c. Fungsi :
1.
Menyelenggarakan administrasi
surat-menyurat, kearsipan dan pendataan
2.
Menyusun rencana dan laporan yang
bersifat dari seluruh seksi
3.
Melaksanakan tugas-tugas ketua bila
berhalangan
a.
Melaksanakan tugas tertentu yang
diberikan oleh ketua
BENDAHARA
a. Tugas :
1.
Menyelenggarakan administrasi keuangan
dan menerima, menyimpan serta menyerahkan uang/ surat berharga dan barang
2.
Membantu ketua dalam menyelenggarakan
adminitrasi keuangan program kerja LPMD
3.
Menyusun Laporan semester dan tahunan
keuangan LPMD
b. Wewenang :
1.
Membuat sistem informasi manajemen
keuangan yang dapat diakses dengan mudah
2.
Membuat sistem dokumentasi, penyelamatan,
keuangan LPMD
3.
Membuat perencanaan keuangan LPMD
c. Fungsi :
1.
Menyelenggarakan pembukuan, penyusunan
laporan keuangan dan penyimpanan keuangan
2.
Mengadakan pencatatan swadaya
gotong royong masyarakat dalam
pembangunan yang dinilai dengan uang
3.
Melaksanakan tugas tertentu yang
diberikan oleh ketua
TUGAS SEKSI-SEKSI
1. Seksi
Agama
a. Mengkoordinasikan
berbagai kegiatan partisipasi masyarakat menyangkut usaha-usaha peningkatan
kegiatan keagamaan
b. Penyuluhan tentang
keberhasilan pembangunan melalui bahan dan pintu (jalur) keagamaan
c. Membantu
suksesnya pelaksanaan pembinaan mental agama
d. Penyuluhan
tantang pembudayaan hidup bersih lahir dan batin
e. Membantu
program pembinaan perkawinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku
f. Membantu
suksesnya program BP-4 dengan jalan menananmkan kesadaran kepada warga desa
akan arti mulia dan sucinya perkawinan serta keluarga sejahtera
g. Mengisi hari raya
keagamaan secara terarah, menuju kesdaran toleransi umat beragama dan peningkatan
usaha-usaha pembangunan khususnya pembangunan sarana keagamaan
h. Mengarahkan
penggunaan hasil zakat, infak dan shodaqoh serta bantuan lain untuk fakir
miskin dan keperluan pembangunan serta meningkatkan sarana pendidikan sesuai
dengan tuntutan agama
i. Kegiatan
lain yang menyangkut keagamaan
2. Seksi
Organisasi dan Kemitraan
a. Menghimpun
perundang-undangan organisasi lembaga kemasyarakatan dan menerapkan kedalam
bentuk kegiatan dan mekanisme kerja organisasi
b. Mengadakan
penyuluhan dan pembinaan tentang keorganisasian sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku
c. Membuat
peraturan-peraturan organisasi yang sesuai dan tidak bertentangan dengan
peraturan yang ada
d. Meningkatkan
kesadaran masyarakat terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku
3. Seksi
Keamanan dan Ketertiban
a. Meningkatkan
kesadaran masyarakat untuk menciptakan suatu kondisi yang aman dan tentram
b. Menunjang usaha
peningkatan keamanan swakarsa dengan cara mendirikan pos-pos
penjagaan/ronda, memasang lampu-lampu penerangan di tempat yang rawan,
membentuk kesatuan hansip dan lain-lain
c. Pengkoordinasian
kegiatan masyarakat dalam bidang penanggulangan bencana alam, kegiatan AMD dan
lain-lain
d. Meningkatkan
kulaitas dan kuantitas keamanan
e. Mengikutsertakan
masyarakat dalam pelatihan Hansip/ Wankamra
4. Seksi
Pendidikan dan Keterampilan
a. Memupuk dan
mengembangkan aspirasi masyarakat terhasap kebudayaan dan kegiatan rakyat yang
terdapat di desa.
b. Membantu
meningkatkan kegiatan di bidang pendidikan formal dan nonformal di
desa
c. Memberikan bimbingan dan
pembinaan terhadap KPM, terutama dengan memberikan kursus-kursus di desa
d. Membantu program wajib
belajar dengan memberikan kursus/ pelatihan keterampilan
e. Mengusahakan
agar tidak terdapat anak-anak putus sekolah di tingkat SD dengan jalan
memberikan dorongan dan bimbingan terhadap orang tua murid
f. Membantu
secara aktif pemeliharaan gedung/madrasah dan lain-lain yang ada di
desa
g. Mengusahakan
pembangunan atau menambah gedung sekolah/ masyarakat
h. Mengusahakan
bantuan fasilitas seperlunya bagi para guru agar dapat menjalankan tugasnya
dengan baik
i. Membantu
bantuan fasilitas seperlunya bagi para guru agar dapat menjalankan
tugasnya dengan baik
j. Melaksanakan
kegiatan peningkatan pengetahuan dan keterampilan terutama bagi para remaja
putus sekolah
k. Pemberantasan
tiga buta melalui kejar paket A
5. Seksi
Pembangunan dan Lingkungan Hidup
a. Membantu
pelaksanaan program pemugaran perumahan yang sehat dan bersih
b. Melaksanakan
tata ruang desa yang teratur dan rapih
c. Kegiatan
lain yang menyangkut perumahan dan lingkungan
d. Melaksanakan
usaha/kegiatan bidang peningkatan kebersihan, keindahan dan kesehatan
serta penghijauan lingkungan hidup
e. Membuat
dan mengatur pembuangan air limbah dan sampah
f. Memelihara
kebersihan, keindahan dan kesehatan lingkungan
g. Melaksanakan
penyuluhan tentang pelestarian lingkungan hidup dan SDA
h. Melaksanakan
gerakan penghijauan, pembuatan terasiring dan
saluran pengendalian dan penahan
6. Seksi
Pemberdayaan Ekonomi & Kerakyatan
a. Merencanakan,
mendorong gerakan perbaikan/ rehabilitasi jalan atau sarana
perhubungan di desa
c. Merencanakan
dan melaksanakan pembangunan dalam rangka perbaikan prasarana dan sarana
pemasaran
d. Melaksanakan dan
membangun perbaikan sarana dan prasarana lainnya sertamengadakan pendataan
e. Menggalakan
penumbuhan usaha ekonomi dan lumbung sesuai dengan peraturan yang berlaku
f. Melakukan
upaya peningkatan produksi peternakan, ternak besar seperti kerbau, sapi dan
lain-lain
g. Melaksanakan
gerakan penyuluhan untuk kelompok usaha koperasi khusunya KUD di pedesaan
h. Menggalakan
kesadaran menyimpan hasil panen melalui lumbung desa baik untuk benih maupun
untuk pangan
7. Seksi
Pemuda, Olah Raga, Seni dan Budaya
a. Melaksanakan
penyuluhan untuk mengurangi arus perpindahan pemuda/ generasi muda dari desa ke
kota dengan mengusahakan lapangan kerja, seperti usaha bersama di bidang
pertanian, usaha bersama di bidang peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat
untuk masa depan
b. Membantu usaha
pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi kenakalan remaja denga mengisi
waktu luang untuk pengembangan bakat
c. Membantu
mengembangkan karang taruna
d. Menghindarkan
pemuda semaksimal mungkin dari minuman keras, narkotika, judi dan lainnya
dengan menyalurkan mereka kepada kegiatan positif
e. Melibatkan
pemuda semaksimal mungkin pada kegiatan pembangunan desa
8. Seksi
Kesejahteraan Sosial
a. Melaksanakan
bimbingan dan penyuluhan sosial di lingkungan masyarakat
b. Menggalakan
semangat kebersamaan dan kesetiakawanan sosial
c. Menggalakan
arisan/ gotong royong pembuatan rumah panti jompo dan tidak mampu
d. Memberikann
latihan keterampilan dan memberikan pinjaman modal kerja bagi golongan
masyarakat tidak mampu dan masyarakat tuna karya
e. Berusaha
semaksimal mungkin secara gotong royong untuk membiayai pendidikan anak-anak
sekolah yang kurang mampu
f. Membatasi
pemborosan pesta adat di daerah agar tidak memberatkan masyarakat
g. Melaksanakan
penaggulangan masalah sosial antara lain : anak terlantar, penderita
cacat fisik mental
h. Melaksanakan
kegiatan pelayanan sosial lainnya
i. Sumbangan
kematian
9. Seksi
Kesehatan dan Kependudukan (Bp. Ukar)
a. Membantu
pengelolaan Posyandu dalam upaya melaksanakan program pelayanan kesehatan ibu
dan anak, KB, penanggulangan diare dan imunisasi
b. Menanggulangi
penyakit menular dan mengadakan vaksinasi
c. Melaksanakan
gerakan kebersihan tempat mandi, cuci dan MCK
d. Melaksanakan
penyluhan penggunaan air bersih untuk kebutuhan rumah tangga
e. Penyuluhan
dan pencegahan serta penanggulangan muntah berak
f. Bimbingan
dan penyluhan gerakan hidup sehat dan keluarga sehat
g. Latihan
kader kesehatan, gizi dan kader KB
h. Meningkatkan
pengetahuan tentang makanan bergizi
i. Pengumpulan
data angka-angka kematian bayi
j. Menyertakan
dukun bayi dalam latihan pertolongan pertama
10. Seksi Pemberdayaan Perempuan
a. Melaksanakan
bimbingan dan pembinaan tentang peranan wanita sebagai ibu rumah tangga, wakil
suami dan sebagai pendidik putera-puterinya
b. Memberikan ceramah
tentang wanita karier didalam posisinya tetap sabagai ibu rumah tangga, wakil
suami dan pendidik putera-puterinya didalam keluarga
c. Mengkoordinasi
motivasi dan menggerakan masyarakat melalui keluarga dalam rangka pelaksanaan
10 program pokok PKK dan program-program pemerintah lainnya
d. Mengkoordinasi
perencanaan dan pelaksanaan pembangunan program-program pemerintah lainnya
e. Menampung
aspirasi keluarga dalam rangka pembangunan
f. Pelaksanaan
kegiatan Posyandu dan KB
g. Memasyarakatkan
makanan sehat terutama bagi anaka balita, orang sakit dan wanita hamil
h. Pelaksanaan
cerdas tangkas, saresehan tentang keluarga bahagia dan sejahtera
i. Memasyarakatkan
makanan non beras dengan berbagai resepnya
j. Kegiatan
lain yang berhubungan dengan kesejahteraan keluarga
Referensi :
http://www.slideshare.net/abieyanka/lembaga-pemberdayaan-masyarakat-desa-lpmd-22215008 akses pada tanggal 29 March 2014 Jam 23:05
WIB
http://lpmdkr1.blogspot.com/p/blog-page_8878.html
pada tanggal 29 March 2014 Jam 23:05
WIB
http://lpmmaleberciamis.wordpress.com/about/acuan-pembentukan-lpm/
pada tanggal 29 March 2014 Jam 23:05
WIB
0 komentar:
Posting Komentar