Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa



LPMD sebagai Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang di fasilitasi pemerintah melalui musyawarah dan mufakat. Sebagai mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat dibidang pembangunan.

 LANDASAN HUKUM

1.       Undang-undang no.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Desa
2.       Undang-undang no.25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah
3.       Keputusan Presiden Republik Indonesia no.49 tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan lain.
4.       Keputusan Menteri Dalam Negeri no.64 tahun 1999 tentang Pedoman Pengaturan Mengenai Desa
5.       Perda Kabupaten Ciamis no.15 tahun 2000 tentang Lembaga Kemasyarakatan Di Desa
6.       Keputusan Bupati Ciamis no.450 tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Ciamis no.15 tahun 2000

 TUJUAN
1.       Meningkatnya kesadaran masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di dalam wadah negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
2.       Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendali pembangunan
3.       Meningkatnya kemampuan masyarakat sebagai Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mengolah dan memanfaatkan potensi Sumber Daya Alam (SDA) terutama dalam bidang Agrobisnis dan Pariwisata
4.       Meningkatnya ekonomi kerakyatan dalam upaya pengentasan kemiskinan

 NAMA, PENGERTIAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI KEPENGURUSAN LPM
NAMA LPM:

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah perubahan nama dan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) sesuai dengan keputusan temu LKMD tingkat nasional tanggal 21 Juli 2001

PENGERTIAN
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah Lembaga Kemasyarakatan yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat, merupakan wahana partisipasi dan aspirasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGURUS LPMD

 1. KETUA 
a. Tugas:
  1. Sebagai pemimpin dan penanggungjawab LPMD
  2. Merencanakan dan mengarahkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai penerapan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat, paradigma, visi, misi untuk mengangkat Citra Wilayah
  3. Meningkatkan mutu pengabdian kepada masyarakat secara berkelanjutan melalui program pengabdian unggulan
  4. Memfasilitasi sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat yang mudah diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat pengguna
  5. Mengembangkan kapasitas pengelolaan pada pusat-pusat pengabdian
  6. Melaksanakan penilaian dan konsolidasi dalam rangka meningkatkan relevansi, keberlangsungan efesiensi dan akuntabilitas
  7. Menyelenggarakan penerapan standar mutu pengabdian  kepada masyarakat dan akreditasi kopetensi sarana dan prasarana LPMD
  8. Menyusun, melaksanakan dan mengevaluasi berkelanjutan visi, misi, tujuan, sasaran dan kebijakan pengabdian kepada masyarakat
  9. Menyusun, melaksanakan dan mengevaluasi berkelanjutan pedoman pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat
  10. Menyusun, melaksanakan dan mengevaluasi berkelanjutan pola organisasi dan tata kerja pusat-pusat pengabdian kepada masyarakat
  11. Menyusun, melaksanakan dan mengevaluasi berkelanjutan program peningkata kualitas pembinaan, pengembangan dan jaringan pengabdian kepada masyarakat
  12. Membuat program pengembangan pengabdian kepada masyarakat penerapan ilmu keagamaan, ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni tertentu untuk menunjang pengembangan konsep pembangunan nasional, wilayah dan/atau daerah, pengembangan sistem pendidikan dan pengembangan
  13.  Menyusun, melaksanakan dan mengevaluasi berkelanjutan Prosedur dan standar penilaian kegiatan pengabdian kepada masyarakat
  14. Menyelenggarakan program kemitraan dan pemberdayaan UKM usaha kecil dan menengah serta pemerintah daerah
  15. Menyelenggarakan pelayanan masyarakat sebagai katalisator pengembangan masyarakat madani
  16. Melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan kepada pemerintah setempat

b. Wewenang:
1)  Mengendalikan tenaga administrasi, sumber daya manusia, dan sumber dana yang diperlukan
2)  Membuat budget planning terhadap kegiatan lembaga penelitian dan melakukan    kontrol
3)    Merekomendasi dan mengajukan proposal penerapan IPTEKS kepada lembaga instansi lain yang dituju setelah dilakukan uji kaulifikasi
4) Melakukan pemantauan/monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat
5)  Mengangkat dan menetapkan TIM kelompok ahli dan tim penilai pengabdian kepada masyarakat
6)  Melakukan penggalangan sumber daya pengabdian kepada masyarakat melalui    kegiatan action research atau penerapan IPTEKS yang bersinergi dengan industri, institusi pengguna serta pemerintahan pusat dan daerah

c. Fungsi :
1)     Memimpin dan mengendalikan semua kegiatan LPMD
2) Membina Kader Pembangunan Masyarakat (KPM) sebagai tenaga penggerak pembangunan yang dinamis yang difungsikan dalam kepengurusan LPMD
3)     Melaksanakan koordinasi terhadap seksi-seksi


2. SEKRETARIS
a. Tugas:
1.       Membantu ketua dalam menyelenggarakan administrasi dan pelayanan menjalankan program kerja LPMD
2.       Mengkoordinasi dan membina SDM LPMD
3.       Mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan LPMD
4.       Melakukan evaluasi dan pengendalian kegiatan LPMD
5.       Menyusun laporan semester dan tahunan kegiatan LPMD
6.       Membuat program kerja dalam membantu merealisasikan tugas-tugas ketua
7.       Melaksanakan urusan surat-menyurat secara intern maupun ekstern, statistik, laporan kerumahtanggaan dan melaporkan ke pimipinan secara periodik
8.       Menggantikan posisis ketua saat tidak ada atau berhalangan
9.       Mendokumenkan, menyelamatkan dan merahasiakan data-data dan hal-hal lain yang dianggap penting
10.   Menyusun jadwal program kegiatan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat dan  menyebarkan kepada pihak-pihak terkait
11.   Mendokumentasikan dan mengolah data-data kegiatan LPMD dalam suatu bentuk  yang dapat dipahami publik
12.   Memberikan dan menyiapkan data-data mengenai kelembagaan saat dibutuhkan oleh pimpinan, pengawas, dan pihak-pihak yang berkepentingan secara tepat dan akurat
13.   Menerbitkan jurnal dan hasil-hasil pengabdian kepada masyarakat
14.   Menyusun proposal program kerjasama dan perluasan pengembangan penerapan IPTEKS baik ke dalam maupun keluar wilayah
15.   Membuat sistem bank proposal pengabdian kepada masyarakat
16.   Membuat jadwal koordinasi kegiatan pusat-pusat LPMD
17.   Membuat jadwal koordinasi, pembinaan organisasi dan pengembangan program pusat-pusat LPMD
18.   Membuat perencanaan program kegiatan dan anggaran dana kepada ketua  LPMD
19.   Membuat perencanaan, penyimpanan dan penyelamatan data dan investasi barang  dan sumber belajar lembaga LPMD
20.   Membuat perencanaan peralatan dan sumber belajar yang dibutuhkan
21.   Membuat laporan setiap akhir kegiatan di lembaga LPMD kepada atasan dan pihak-pihak terkait
b. Wewenang :
1.       Membuat Sistem Inforamsi Manajemen (SIM) yang dapat diakses dengan mudah
2.       Membuat sistem dokumentasi, penyelamatan dan penyebaran (publikasi)
3.       Menginforamsikan kegiatan pembinaan, pengembangan dan prosedur penilaian pengabdian kepada masyarakat kepada pihak-pihak terkait
4.       Membuat perencanaan program kerja dan instrumen penilaian untuk melakukan Self Evaluation lembaga dan pusat-pusat pengabdian kepada masyarakat
c. Fungsi :
1.       Menyelenggarakan administrasi surat-menyurat, kearsipan dan pendataan
2.       Menyusun rencana dan laporan yang bersifat dari seluruh seksi
3.       Melaksanakan tugas-tugas ketua bila berhalangan
a.      Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh ketua
BENDAHARA
a. Tugas :
1.       Menyelenggarakan administrasi keuangan dan menerima, menyimpan serta menyerahkan uang/ surat berharga dan barang
2.       Membantu ketua dalam menyelenggarakan adminitrasi keuangan program kerja LPMD
3.       Menyusun Laporan semester dan tahunan keuangan LPMD
b. Wewenang :
1.       Membuat sistem informasi manajemen keuangan yang dapat diakses dengan mudah
2.       Membuat sistem dokumentasi, penyelamatan, keuangan LPMD
3.       Membuat perencanaan keuangan LPMD
c. Fungsi :
1.       Menyelenggarakan pembukuan, penyusunan laporan keuangan dan penyimpanan keuangan
2.        Mengadakan pencatatan swadaya gotong royong masyarakat dalam pembangunan        yang dinilai dengan uang
3.        Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh ketua
TUGAS SEKSI-SEKSI
1.     Seksi Agama
a. Mengkoordinasikan berbagai kegiatan partisipasi masyarakat menyangkut usaha-usaha peningkatan kegiatan keagamaan
b.  Penyuluhan tentang keberhasilan pembangunan melalui bahan dan pintu (jalur) keagamaan
c.       Membantu suksesnya pelaksanaan pembinaan mental agama
d.      Penyuluhan tantang pembudayaan hidup bersih lahir dan batin
e.       Membantu program pembinaan perkawinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
f.       Membantu suksesnya program BP-4 dengan jalan menananmkan kesadaran kepada warga desa akan arti mulia dan sucinya perkawinan serta keluarga sejahtera
g.  Mengisi hari raya keagamaan secara terarah, menuju kesdaran toleransi umat beragama dan peningkatan usaha-usaha pembangunan khususnya pembangunan sarana keagamaan
h.     Mengarahkan penggunaan hasil zakat, infak dan shodaqoh serta bantuan lain untuk fakir miskin dan keperluan pembangunan serta meningkatkan sarana pendidikan sesuai dengan tuntutan agama
i.        Kegiatan lain yang menyangkut keagamaan
2.     Seksi Organisasi dan Kemitraan
a. Menghimpun perundang-undangan organisasi lembaga kemasyarakatan dan menerapkan kedalam bentuk kegiatan dan mekanisme kerja organisasi
b.  Mengadakan penyuluhan dan pembinaan tentang keorganisasian sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
c.  Membuat peraturan-peraturan organisasi yang sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan yang ada
d.   Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku
3.     Seksi Keamanan dan Ketertiban
a.      Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menciptakan suatu kondisi yang aman dan tentram
b.  Menunjang usaha peningkatan keamanan swakarsa dengan  cara mendirikan pos-pos penjagaan/ronda, memasang lampu-lampu penerangan di tempat yang rawan, membentuk kesatuan hansip dan lain-lain
c.  Pengkoordinasian kegiatan masyarakat dalam bidang penanggulangan bencana alam, kegiatan AMD dan lain-lain
d.      Meningkatkan kulaitas dan kuantitas keamanan
e.       Mengikutsertakan masyarakat dalam pelatihan Hansip/ Wankamra
4.     Seksi Pendidikan dan Keterampilan
a.  Memupuk dan mengembangkan aspirasi masyarakat terhasap kebudayaan dan kegiatan rakyat yang terdapat di desa.
b.    Membantu meningkatkan kegiatan di bidang pendidikan formal dan nonformal  di desa
c. Memberikan bimbingan dan pembinaan terhadap KPM, terutama dengan memberikan kursus-kursus di desa
d. Membantu program wajib belajar dengan memberikan kursus/ pelatihan keterampilan
e.   Mengusahakan agar tidak terdapat anak-anak putus sekolah di tingkat SD dengan jalan memberikan dorongan dan bimbingan terhadap orang tua murid
f.     Membantu secara aktif pemeliharaan gedung/madrasah dan  lain-lain yang ada di desa
g.     Mengusahakan pembangunan atau menambah gedung sekolah/ masyarakat
h.   Mengusahakan bantuan fasilitas seperlunya bagi para guru agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik
i.   Membantu bantuan fasilitas seperlunya bagi para guru agar dapat menjalankan  tugasnya dengan baik
j.         Melaksanakan kegiatan peningkatan pengetahuan dan keterampilan terutama bagi para remaja putus sekolah
k.       Pemberantasan tiga buta melalui kejar paket A
5.     Seksi Pembangunan dan Lingkungan  Hidup
a.       Membantu pelaksanaan program pemugaran perumahan yang sehat dan bersih
b.      Melaksanakan tata ruang desa yang teratur dan rapih
c.       Kegiatan lain yang menyangkut perumahan dan lingkungan
d.  Melaksanakan usaha/kegiatan bidang peningkatan kebersihan, keindahan dan  kesehatan serta penghijauan lingkungan hidup
e.       Membuat dan mengatur pembuangan air limbah dan sampah
f.        Memelihara kebersihan, keindahan dan kesehatan lingkungan
g.       Melaksanakan penyuluhan tentang pelestarian lingkungan hidup dan SDA
h.  Melaksanakan gerakan penghijauan, pembuatan terasiring dan saluran       pengendalian dan penahan
 6.     Seksi Pemberdayaan Ekonomi & Kerakyatan
a.  Merencanakan, mendorong gerakan perbaikan/ rehabilitasi jalan atau sarana   perhubungan di desa
b. Merencanakan dan melaksanakan pembangunan dalam rangka perbaikan prasarana/ sarana desa
c.    Merencanakan dan melaksanakan pembangunan dalam rangka perbaikan prasarana dan sarana pemasaran
d. Melaksanakan dan membangun perbaikan sarana dan prasarana lainnya sertamengadakan pendataan
e.    Menggalakan penumbuhan usaha ekonomi dan lumbung sesuai dengan peraturan yang berlaku
f.    Melakukan upaya peningkatan produksi peternakan, ternak besar seperti kerbau, sapi dan lain-lain
g.       Melaksanakan gerakan penyuluhan untuk kelompok usaha koperasi khusunya KUD di pedesaan
h.      Menggalakan kesadaran menyimpan hasil panen melalui lumbung desa baik untuk benih maupun untuk pangan
 7.     Seksi Pemuda, Olah Raga, Seni dan Budaya
a.    Melaksanakan penyuluhan untuk mengurangi arus perpindahan pemuda/ generasi muda dari desa ke kota dengan mengusahakan lapangan kerja, seperti usaha bersama di bidang pertanian, usaha bersama di bidang peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat untuk masa depan
b.  Membantu usaha pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi kenakalan remaja denga mengisi waktu luang untuk pengembangan bakat
c.       Membantu mengembangkan karang taruna
d.    Menghindarkan pemuda semaksimal mungkin dari minuman keras, narkotika, judi dan lainnya dengan menyalurkan mereka kepada kegiatan positif
e.      Melibatkan pemuda semaksimal mungkin pada kegiatan pembangunan desa
 8.     Seksi Kesejahteraan Sosial
a.       Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan sosial di lingkungan masyarakat
b.      Menggalakan semangat kebersamaan dan kesetiakawanan sosial
c.   Menggalakan arisan/ gotong royong pembuatan  rumah panti jompo dan tidak mampu
d.  Memberikann latihan keterampilan dan memberikan pinjaman modal kerja bagi golongan masyarakat tidak mampu dan masyarakat tuna karya
e.     Berusaha semaksimal mungkin secara gotong royong untuk membiayai pendidikan anak-anak sekolah yang kurang mampu
f.        Membatasi pemborosan pesta adat di daerah agar tidak memberatkan masyarakat
g.     Melaksanakan penaggulangan masalah sosial antara lain : anak terlantar, penderita  cacat fisik mental
h.      Melaksanakan kegiatan pelayanan sosial lainnya
i.         Sumbangan kematian
 9.     Seksi Kesehatan dan Kependudukan (Bp. Ukar)
a.   Membantu pengelolaan Posyandu dalam upaya melaksanakan program pelayanan kesehatan ibu dan anak, KB, penanggulangan diare dan imunisasi
b.      Menanggulangi penyakit menular dan mengadakan vaksinasi
c.       Melaksanakan gerakan kebersihan tempat mandi, cuci dan MCK
d.      Melaksanakan penyluhan penggunaan air bersih untuk kebutuhan rumah tangga
e.       Penyuluhan dan pencegahan serta penanggulangan muntah berak
f.        Bimbingan dan penyluhan gerakan hidup sehat dan keluarga sehat
g.       Latihan kader kesehatan, gizi dan kader KB
h.      Meningkatkan pengetahuan tentang makanan bergizi
i.         Pengumpulan data angka-angka kematian bayi
j.         Menyertakan dukun bayi dalam latihan pertolongan pertama
10. Seksi Pemberdayaan Perempuan
a.  Melaksanakan bimbingan dan pembinaan tentang peranan wanita sebagai ibu rumah tangga, wakil suami dan sebagai pendidik putera-puterinya
b.  Memberikan ceramah tentang wanita karier didalam posisinya tetap sabagai ibu rumah tangga, wakil suami dan pendidik putera-puterinya didalam keluarga
c.  Mengkoordinasi motivasi dan menggerakan masyarakat melalui keluarga dalam rangka pelaksanaan 10 program pokok PKK dan program-program pemerintah lainnya
d.  Mengkoordinasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan program-program pemerintah lainnya
e.       Menampung aspirasi keluarga dalam rangka pembangunan
f.        Pelaksanaan kegiatan Posyandu dan KB
g.   Memasyarakatkan makanan sehat terutama bagi anaka balita, orang sakit dan wanita hamil
h.      Pelaksanaan cerdas tangkas, saresehan tentang keluarga bahagia dan sejahtera
i.         Memasyarakatkan makanan non beras dengan berbagai resepnya
j.         Kegiatan lain yang berhubungan dengan kesejahteraan keluarga

Referensi :
http://lpmdkr1.blogspot.com/p/blog-page_8878.html pada tanggal 29 March 2014 Jam 23:05 WIB

0 komentar:

Posting Komentar