Di Indonesia tidak ada
aturan menikah berbeda agama. Apabila pasangan berbeda agama tidak bisa
dicatatkan pernikahannya menurut hukum
di Indonesia. Anda yang ingin menikah tetapi beda agama bisa menikah di
Luar Negeri seperti Singapura dan Australia.
0 komentar:
Posting Komentar