Sabtu, 29 Maret 2014

Perseteruan Warga Ngringo dan Wika Kian Memanas


Sabtu, 08 Maret 2014 07:13 wib | Bramantyo - Okezone

Gambar Ilustrasi
KARANGANYAR - Perseteruan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) dan Warga Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar yang terkena proyek pembangunan fly over terus berlanjut. Belum adanya titik temu menyangkut besarnya nilai ganti rugi pembebasan tanah, membuat warga memaksa Bupati Karanganyar Juliatmono untuk tidak diam dan segera turun tangan menyelesaikan sengketa tersebut.
Sebelumnya, warga Ngeringo menolak nilai ganti rugi yang ditawarkan WIKA sebesar Rp6,1 juta per meternya. Warga menuntut WIKA membayar tanah milik mereka yang terkena imbas dari pembangunan jalan layang fly over sebesar Rp15 juta per meternya. Bahkan warga mengancam WIKA untuk angkat kaki dan tidak memperdulikan bila proyek tersebut terbengkalai selama ganti rugi tanah tidak dipenuhi.
Kepala Dusun (Kadus) Palur, Desa Ngringo, Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah, sekaligus koordinator warga K.R.T Subagyo Hadinagoro, menyatakan mereka secara resmi telah mengajukan surat penolakan atas tawaran nilai ganti rugi yang ditujukan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Ngringo tertanggal 27 Februari lalu.
Menurut Subagio,penolakan tersebut bukan karena aji mumpung warga untuk mencari keuntungan dari proyek fly over yang terletak di ruas jalan penghubung Jawa Tengah dan Jawa Timur atau tepatnya di Jalan raya Solo - Sragen, namun murni mempertimbangkan nilai harga pasaran tanah dan bangunan di sana. 
"Apalagi tanah dan bangunan yang bakal terkena proyek fly over berada di kawasan segitiga emas, yakni Karanganyar, Sragen dan Solo.Serta jalan utama Negara menuju Provinsi Jawa Timur. Jadi merupakan kawasan bisnis segitiga emas. Wajar kalau kami menolak harga Rp6,1 juta per meter yang ditawarkan WIKA. Kami tetap minta Rp15 juta per meternya,” papar Subagio saat ditemui Okezone,di Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (7/3/2014).
Menurut Subagyo, campur tangan Bupati agar kemelut ganti rugi ini berakhir sangat dibutuhkan. Pasalnya, bila teriakan ganti rugi warga hanya didengar pihak Desa saja,jelas tidak membuat pihak WIKA merespon.
Apalagi proyek pembangunan fly over merupakan proyek dari Pemerintah Pusat. Karena itu, pihaknya meminta Bupati segera turun tangan untuk mengatasi persoalan tersebut.
“Percuma kami teriak-teriak kalau yang mendengar hanya pihak Desa. Ini proyek pemerintah pusat. Sudah sewajarnya Bupati turun tangan ikut teriak-teriak ke  WIKA agar memenuhi tuntutan warga," ujarnya.
Salah satu warga yang tanahnya terkena Proyek Fly Over, H. Turmudi menilai nilai ganti rugi yang ditawarkan kepada warga Palur sangat tidak logis. Nilai tersebut disamaratakan dengan kawasan di wilayah lainnya yang tidak memiliki nilai ekonomis.
Padahal kawasan Palur merupakan pusat bisnis serta pintu masuk dari wilayah Timur menuju wilayah Barat. Sehingga mereka sepakat tidak akan melepas tanah mereka apapun yang terjadi.
Sedangkan dari pihak WIKA sendiri,saat Okezone berusaha mencari konfirmasi ke Base Camp PT WIKA yang berlokasi di Songgorunggi, Dagen, Jaten, Karanganyar tidak ada satupun yang bersedia memberikan penjelasan menyangkut tuntutan warga. Alasannya, yang berwenang memberikan penjelasan,kantor pusat mereka yang ada di Jakarta. 
Informasi yang dihimpun Okezone, Lahan milik warga Desa Ngringo, Jaten yang terkena proyek fly over sebanyak 46 bidang tanah dengan 37 pemilik. Rinciannya, lahan milik warga di Jalan Palur-Sragen sebanyak 21 bidang tanah dengan 16 pemilik. Sementara lahan warga di jalan Palur-Dagen sebanyak 25 bidang tanah dengan 21 pemilik. Sementara lahan warga yang berada di Jalan Palur-Mojolaban sebanyak 35 bidang tanah dengan 24 pemilik. (rzk)

0 komentar:

Posting Komentar