Sabtu, 08 Maret 2014 07:13 wib
| Bramantyo - Okezone
Gambar Ilustrasi |
KARANGANYAR -
Perseteruan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) dan Warga Ngringo, Kecamatan Jaten,
Kabupaten Karanganyar yang terkena proyek pembangunan fly over terus
berlanjut. Belum adanya titik temu menyangkut besarnya nilai ganti rugi
pembebasan tanah, membuat warga memaksa Bupati Karanganyar Juliatmono untuk
tidak diam dan segera turun tangan menyelesaikan sengketa tersebut.
Sebelumnya,
warga Ngeringo menolak nilai ganti rugi yang ditawarkan WIKA sebesar Rp6,1 juta
per meternya. Warga menuntut WIKA membayar tanah milik mereka yang terkena
imbas dari pembangunan jalan layang fly over sebesar Rp15 juta per meternya.
Bahkan warga mengancam WIKA untuk angkat kaki dan tidak memperdulikan bila
proyek tersebut terbengkalai selama ganti rugi tanah tidak dipenuhi.
Kepala Dusun
(Kadus) Palur, Desa Ngringo, Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah, sekaligus
koordinator warga K.R.T Subagyo Hadinagoro, menyatakan mereka secara resmi
telah mengajukan surat penolakan atas tawaran nilai ganti rugi yang ditujukan
kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Ngringo tertanggal 27 Februari lalu.
Menurut
Subagio,penolakan tersebut bukan karena aji mumpung warga untuk mencari
keuntungan dari proyek fly over yang terletak di ruas jalan
penghubung Jawa Tengah dan Jawa Timur atau tepatnya di Jalan raya Solo -
Sragen, namun murni mempertimbangkan nilai harga pasaran tanah dan bangunan di
sana.
"Apalagi
tanah dan bangunan yang bakal terkena proyek fly over berada
di kawasan segitiga emas, yakni Karanganyar, Sragen dan Solo.Serta jalan utama
Negara menuju Provinsi Jawa Timur. Jadi merupakan kawasan bisnis segitiga emas.
Wajar kalau kami menolak harga Rp6,1 juta per meter yang ditawarkan WIKA. Kami
tetap minta Rp15 juta per meternya,” papar Subagio saat ditemui Okezone,di
Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (7/3/2014).
Menurut Subagyo,
campur tangan Bupati agar kemelut ganti rugi ini berakhir sangat dibutuhkan.
Pasalnya, bila teriakan ganti rugi warga hanya didengar pihak Desa saja,jelas
tidak membuat pihak WIKA merespon.
Apalagi proyek
pembangunan fly over merupakan proyek dari Pemerintah Pusat.
Karena itu, pihaknya meminta Bupati segera turun tangan untuk mengatasi
persoalan tersebut.
“Percuma kami
teriak-teriak kalau yang mendengar hanya pihak Desa. Ini proyek pemerintah
pusat. Sudah sewajarnya Bupati turun tangan ikut teriak-teriak ke WIKA
agar memenuhi tuntutan warga," ujarnya.
Salah satu warga
yang tanahnya terkena Proyek Fly Over, H. Turmudi menilai nilai ganti rugi yang
ditawarkan kepada warga Palur sangat tidak logis. Nilai tersebut disamaratakan
dengan kawasan di wilayah lainnya yang tidak memiliki nilai ekonomis.
Padahal kawasan
Palur merupakan pusat bisnis serta pintu masuk dari wilayah Timur menuju
wilayah Barat. Sehingga mereka sepakat tidak akan melepas tanah mereka apapun
yang terjadi.
Sedangkan dari pihak
WIKA sendiri,saat Okezone berusaha mencari konfirmasi ke Base Camp PT WIKA yang
berlokasi di Songgorunggi, Dagen, Jaten, Karanganyar tidak ada satupun yang
bersedia memberikan penjelasan menyangkut tuntutan warga. Alasannya, yang
berwenang memberikan penjelasan,kantor pusat mereka yang ada di Jakarta.
Informasi yang
dihimpun Okezone, Lahan milik warga Desa Ngringo, Jaten yang terkena proyek fly
over sebanyak 46 bidang tanah dengan 37 pemilik. Rinciannya, lahan milik warga
di Jalan Palur-Sragen sebanyak 21 bidang tanah dengan 16 pemilik. Sementara
lahan warga di jalan Palur-Dagen sebanyak 25 bidang tanah dengan 21 pemilik.
Sementara lahan warga yang berada di Jalan Palur-Mojolaban sebanyak 35 bidang
tanah dengan 24 pemilik. (rzk)
Referensi : http://economy.okezone.com/read/2014/03/07/320/951818/perseteruan-warga-ngringo-dan-wika-kian-memanas
akses pada tanggal 29 Maret 2014 Jam 21:29 WIB
0 komentar:
Posting Komentar