Satuan Linmas
adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta
keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan
memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan
ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
Istilah Linmas
yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi
pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan
sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan
Pertahanan Sipil atau Hansip.
Merunut kepada
kenyataan tersebut maka perlu di gali kembali tentang istilah dan pengertian
dari Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu
sendiri.
Pengertian
Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam
Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat
Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan
Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang
selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan
dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan
bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara
keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial
kemasyarakatan.
Pengertian satuan perlindungan berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 memiliki beberapa unsur kata, yaitu :
Pengertian satuan perlindungan berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 memiliki beberapa unsur kata, yaitu :
1. Warga
masyarakat
2. Yang
disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan
3. Penanganan
Bencana dan mengurangi/memperkecil resiko bencana
4. Ikut
memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat
5. Ikut dalam
kegiatan sosial masyarakat.
Warga masyarakat
atau penduduk atau rakyat adalah Rakyat (Inggris : Peoples) adalah bagian dari
suatu negara atau elemen penting dari suatu pemerintahan. Rakyat terdiri dari
beberapa orang yang mempunyai ideologi sama dan tinggal di daerah/pemerintahan
yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela
negaranya bila diperlukan.Rakyat akan dikatakan rakyat jika telah disahkan oleh
negara yang ditempatinya dan telah memenuhi syarat-syarat sebagai rakyat/warga
negara Rakyat diambil dari kata Rahayat..artinya yang
mengabdi,pengikut,pendukung.
Tugas Linmas :
a)
Mengumpulkan dan menganalisa data dan
informasi satuan perlindungan.
b)
Masyarakat serta pengamanan swakarsa.
c)
Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis
dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta
pengamanan swakarsa.
d) Mengidentifikasi
dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan
pengamanan swakarsa.
e) Menyusun
kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis
pelaksanaan pembekalan pada pemilu.
f) Menyiapkan
satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan
penyelenggaraan pemilu.
g) Menyiapkan
dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan,
pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana;
h) Mengkoordinasikan
dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan
masyarakat.
i)
Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi
satuan perlindungan masyarakat.
j)
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala
Bidang.
Referensi : http://blogs.unpad.ac.id/kknmcibunar2011/linmas-perlindungan-masyarakat/
akses pada tanggal 29 Maret 2014 Jam
10:24 WIB
0 komentar:
Posting Komentar