TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DESA YAITU :
1. Kepala
Desa
Kepala
Desa atau
Lurah bertugas
:
a) Memimpin Pelaksanaan Tugas Kelurahan
Yang Meliputi Kesekretariatan, Seksi Pemerintahan, Seksi Kemasyarakatan, Seksi
Ekonomi dan Pembangunan, serta Seksi Ketentraman dan Ketertiban.
b) Menyusun Rencana dan Program Kerja
Kelurahan
c) Mendistribusikan Pekerjaan dan
Memberi Petunjuk Pelaksanaan Tugas Kepada Bawahan.
d) Mengkoordinasikan dan Mengendalikan
Kegiatan Bawahan.
e) Membimbing Kerja Bawahan dan
Mengevaluasi Hasil Kerja Bawahan Dalam Upaya Meningkatkan Produktivitas Kerja.
f) Melaksanakan Kebijakan Dalam
Penyelenggaraan Pemerintahaan, Ketentraman dan Ketertiban, Sosial, Ekonomi dan
Pembangunan di Wilayah Kerjanya.
g) Melaksanakan Pendataan Mutasi
Peralihan Hak Atas Tanah Yang Berada Di Kelurahan.
h) Memfasilitasi Penyelesaian
Perselisihan Sengketa Tanah.
i)
Menyelenggarakan
Pelayanan Administrasi Pertanahan dan Pelayanan Umum Lainnya.
j)
Melaksanakan
Pembina Ideologi Negara dan Kesatuan Bangsa, Ketentuan dan Ketertiban, Kegiatan
Pemberdayaan Masyarakat, Penyuluhan Program Pendidikan, Kegiatan Administrasi
Kependudukan, Inventarisasi Aset Daerah dan Penanggulangan Terjadinya
Pencemaran, Serta Kerusakan Lingkungan di Wilayah Kerjanya.
k) Memfasilitasi Penyelenggaraan
Pemilihan Umum, Pembina Kerukunan Hidup Umat Beragama, Pengembangan
Perekonomian, Penyelenggaraan Pendidikan dan Sarana Pendidikan, Pelayanan
Kesehatan, Kegiatan Organisasi Sosial/ Kemasyarakatan dan Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat (LPM).
l)
Melaksanakan
Pembinaan, Pengembangan dan Pemantauan Kegiatan Perindustrian, Perdagangan,
Kepariwisataan, Perkoperasian, Usaha Kecil dan Menengah, Golongan Ekonomi
Lemah, Pertanian dan Ketahanan Pangan, Ketenaga kerjaan dan Perburuhan.
m) Menandatangani Naskah Dinas Sesuai
Dengan Kewenangannya.
n) Melaksanakan Koordinasi Dengan
Instansi Terkait.
o) Memberikan Saran Pertimbangan Kepada
Atasan.
p) Menyusun Laporan dan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Tugas Kepada Atasan.
q) Melaksanakan Tugas Kedinasan
Lainnya.
2.
Sekretaris
Desa atau Carik
Sekretaris
Desa bertugas :
a) Memimpin pelaksanaan tugas lingkup
Sekretariat Kelurahan.
b) Menyusun rencana dan program kerja
Sekretariat Kelurahan.
c) Mendistribusikan pekerjaan dan
memberi pentunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan.
d) Mengkoordinasikan dan mengendalikan
kegiatan bawahan.
e) Membimbing kerja bawahan dan
mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam upaya meningkatkan produktivitas kerja.
f) Mengkoordinasikan pelaksanaan
pengawasan pelayanan umum.
g) Mengkoordinasikan penyusunan program
kerja dan penyusunan laporan lingkup Kelurahan.
h) Menyelenggarakan Kertatausahaan di
Lingkungan Kelurahan yang meluputi umum, Keuangan, Kepegawaian, Perlengkapan,
Kearsipan, Perencanaan, dan Pengelolaan.
i)
Menyelenggarakan
urusan rumah tangga di lingkungan Kelurahan.
j)
Memberikan
Pembinaan dan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat Kelurahan.
k) Mengkoreksi surat dan memaraf dinas
dan mengendalikan pelaksanaan administrasi atau naskah dinas masuk/keluar serta
menata, memelihara semua arsip/naskah dinas.
l)
Memfasilitasi
berbagai macam pengaduan mesyarakat baik melalui kotak saran, Media
cetak/elektronik maupun yang datang secara langsung sesuai denagn bidang
kewenangannya.
m) Menyiapkan data, informasi dan
dokumentasi sebagai bahan penyusunan laporan di Lingkungan Kelurahan.
n) Menyusun konsep RKA lingkup
Kelurahan.
o) Melaksanakan Koordinasi dengan
instansi terkait.
p) Memberikan saran dan pertimbangan
kepada atasan.
q) Menyusun laporan dan
Pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Sekretariat Kelurahan.
r) Melaksanakan tugas kedinasan
lainnya.
3.
Kasi Pemerintahan
Kasi Pemerintahan bertugas :
a) Memimpin pelaksanaan tugas Seksi
Pemerintahan.
b) Menyusun rencana dan program kerja
Seksi Pemerintahan
c) Mendistribusikan pekerjaan dan
memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan.
d) Membimbing mengendalikan dan
mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam upaya meningkatkan produktivitas kerja.
e) Menyusun konsep kebijakan di bidang
pemerintahan.
f) Menyusun konsep naskah dinas yang
berkaitan dengan Seksi Pemerintahan.
g) Melaksanakan fasilitas
penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah kerjanya.
h) Melaksanakan kegiatan administrasi
kependudukan, Pertanahan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), inventarisasi dan
pengawasan aset Daerah atau Kekayaan Daerah yang ada di Wilayah kerjanya.
i)
Menyelenggarakan
Pelayanan administrasi di bidang pemerintahan yang meliputi Kartu Keluarga
(KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) dan
pelayanan umum lainnya.
j)
Melaksanakan
Pembinaan administrasi pemerintahan dan kependudukan.
k) Melaksanakan koodinasi dengan
instansi terkait.
l)
Memberikan
saran pertimbangan kepada atasan.
m) Menyusun laporan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Pemerintahan.
n) Melaksanakan tugas kedinasan
lainnya.
4.
Kasi Ekbang
Kasi
Pembangunan bertugas :
a)
Menyusun rencana dan program kerja Seksi Ekonomi dan Pembangunan.
b)
Mendistribusikan pekerjaan dan memberi petunjuk pelaksaan tugas
kepada bawahan.
c)
Membimbing,
mengendalikan dan mengevaluasi hasil kerja dalam upaya meningkatkan
produktivitas kerja.
d)
Menyusun
konsep kebijakan pimpinan di bidang ekonomi dan pembangunan
e)
Menyusun
konsep naskah dinas yang berkaitan dengan Seksi Ekonomi dan pembangunan
f)
Memfasilitasi
pelasaan pembinaan, pembangunan dan pemantaun kegiatan perindustrian,
perdagangan, kepariwisataan, perkoprasiaan, usaha kecil dan mencegah,
golonganekonomi lemah, agribisnis dan ketenagakerjaan
g)
Melaksanakan
pengawasan penyaluran dan pengembaaan kredit dalam rangka menunjang kebersihan
program.
h)
Melaksanakan
pembinaan, pengawasan, pengendalian lembaga-lembaga keuangan dan perekonomiaan
serta pembangunan
i)
Melaksankan
pembinaaa, pemgkoordinasikan, pengawasan dan pengendalian serta pelaporan
langkah-langkah penanggulangan terjadinyah pencemaran dan kerusakan lingkungan
wilayah kerjanya
j)
Melaksanakan
pendataan terhadap bangunan dan bangunan-bangunan yang tidak sesuai peruntukanya,
tanpa izin dan melanggar ketentuan yang berlaku
k)
Melaksankan
pencegahan atas pengambilan sumber daya alam tanpa izin yang dapat mengganggu
serta membahayakan lingkungan hidup.
l)
Melaksanaan
pembinaan dan pelayanan administrasi di bidang ekonomi dan pembangunan.
m)
Melaksanakan
koordinasi dengan instansi terkait.
n)
Memberikan
saran pertimbangan kepada atasan.
o)
Menyusun
laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Ekonomi dan
Pembangunan.
p)
Melaksanakan
tugas kedinasan lainnya.
5.
Kasi Tantrib
Kasi
Tantrib bertugas :
a)
Memimpin pelaksanaan tugas Seksi
Ketentraman dan Ketertiban.
b)
Menyusun rencana program kerja Seksi Ketentreman dan ketertiban.
c)
Mendistribusikan
pekerjaan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan.
d)
Membimbing,
mengendalikan dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam upaya meningkatkan
produktivitas kerja.
e)
Menyusun
konsep kebijakan dibidang Ketentraman dan Ketertiban.
f)
Menyusun
konsep naskah dinas yang berkaitan dengan Seksi Ketentraman dan Ketertiban.
g)
Melaksankan
pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat di Kelurahan.
h)
Melaksanakan
pembinaan ideologi Negara dan Kesatuan Bangsa.
i)
Melaksanakan
pengawasan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota di wilayah
kerjanya.
j)
Menginventrasi
dan menganalisis data dan laporan penertiban, administrasi penegakan hukum,
pembinaan keamanan serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat
(Kamtibnas) lainnya di wilayah kerjanya.
k)
Melaksanakan
pembinaan administrasi ketentraman dan ketertiban.
l)
Memberi
saran pertimbangan kepada atasan. Menyusun laporan dan pertangungjawaban
pelaksanaan kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban.
m)
Melaksanakan
tugas kedinasan lain.
6.
Kepala Dusun
Kepala Dusun Bertugas :
a) Melaksanakan
kegiatan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, ketentraman dan ketertiban
diwilayah kerjanya.
b) Membantu
kepala desa dalam kegiatan penyuluhan, pembinaan dan kerukunan warga diwilayah
kerjanya.
c) Melaksanakan
keputusan dari kebijaksanaan kepala desa diwilayah kerjanya.
d) Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
0 komentar:
Posting Komentar