TUGAS DAN FUNGSI

TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DESA YAITU :

1.      Kepala Desa
Kepala Desa atau Lurah bertugas :
a)      Memimpin Pelaksanaan Tugas Kelurahan Yang Meliputi Kesekretariatan, Seksi Pemerintahan, Seksi Kemasyarakatan, Seksi Ekonomi dan Pembangunan, serta Seksi Ketentraman dan Ketertiban.
b)      Menyusun Rencana dan Program Kerja Kelurahan
c)      Mendistribusikan Pekerjaan dan Memberi Petunjuk Pelaksanaan Tugas Kepada Bawahan.
d)     Mengkoordinasikan dan Mengendalikan Kegiatan Bawahan.
e)      Membimbing Kerja Bawahan dan Mengevaluasi Hasil Kerja Bawahan Dalam Upaya Meningkatkan Produktivitas Kerja.
f)       Melaksanakan Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahaan, Ketentraman dan Ketertiban, Sosial, Ekonomi dan Pembangunan di Wilayah Kerjanya.
g)      Melaksanakan Pendataan Mutasi Peralihan Hak Atas Tanah Yang Berada Di Kelurahan.
h)      Memfasilitasi Penyelesaian Perselisihan Sengketa Tanah.
i)        Menyelenggarakan Pelayanan Administrasi Pertanahan dan Pelayanan Umum Lainnya.
j)        Melaksanakan Pembina Ideologi Negara dan Kesatuan Bangsa, Ketentuan dan Ketertiban, Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat, Penyuluhan Program Pendidikan, Kegiatan Administrasi Kependudukan, Inventarisasi Aset Daerah dan Penanggulangan Terjadinya Pencemaran, Serta Kerusakan Lingkungan di Wilayah Kerjanya.
k)      Memfasilitasi Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pembina Kerukunan Hidup Umat Beragama, Pengembangan Perekonomian, Penyelenggaraan Pendidikan dan Sarana Pendidikan, Pelayanan Kesehatan, Kegiatan Organisasi Sosial/ Kemasyarakatan dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
l)        Melaksanakan Pembinaan, Pengembangan dan Pemantauan Kegiatan Perindustrian, Perdagangan, Kepariwisataan, Perkoperasian, Usaha Kecil dan Menengah, Golongan Ekonomi Lemah, Pertanian dan Ketahanan Pangan, Ketenaga kerjaan dan Perburuhan.
m)    Menandatangani Naskah Dinas Sesuai Dengan Kewenangannya.
n)      Melaksanakan Koordinasi Dengan Instansi Terkait.
o)      Memberikan Saran Pertimbangan Kepada Atasan.
p)      Menyusun Laporan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Tugas Kepada Atasan.
q)      Melaksanakan Tugas Kedinasan Lainnya.
2.      Sekretaris Desa atau Carik
Sekretaris Desa bertugas :
a)      Memimpin pelaksanaan tugas lingkup Sekretariat Kelurahan.
b)      Menyusun rencana dan program kerja Sekretariat Kelurahan.
c)      Mendistribusikan pekerjaan dan memberi pentunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan.
d)     Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan bawahan.
e)      Membimbing kerja bawahan dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam upaya meningkatkan produktivitas kerja.
f)       Mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan pelayanan umum.
g)      Mengkoordinasikan penyusunan program kerja dan penyusunan laporan lingkup Kelurahan.
h)      Menyelenggarakan Kertatausahaan di Lingkungan Kelurahan yang meluputi umum, Keuangan, Kepegawaian, Perlengkapan, Kearsipan, Perencanaan, dan Pengelolaan.
i)        Menyelenggarakan urusan rumah tangga di lingkungan Kelurahan.
j)        Memberikan Pembinaan dan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat Kelurahan.
k)      Mengkoreksi surat dan memaraf dinas dan mengendalikan pelaksanaan administrasi atau naskah dinas masuk/keluar serta menata, memelihara semua arsip/naskah dinas.
l)        Memfasilitasi berbagai macam pengaduan mesyarakat baik melalui kotak saran, Media cetak/elektronik maupun yang datang secara langsung sesuai denagn bidang kewenangannya.
m)    Menyiapkan data, informasi dan dokumentasi sebagai bahan penyusunan laporan di Lingkungan Kelurahan.
n)      Menyusun konsep RKA lingkup Kelurahan.
o)      Melaksanakan Koordinasi dengan instansi terkait.
p)      Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan.
q)      Menyusun laporan dan Pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Sekretariat Kelurahan.
r)       Melaksanakan tugas kedinasan lainnya.
3.      Kasi Pemerintahan
Kasi Pemerintahan bertugas :
a)      Memimpin pelaksanaan tugas Seksi Pemerintahan.
b)      Menyusun rencana dan program kerja Seksi Pemerintahan
c)      Mendistribusikan pekerjaan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan.
d)     Membimbing mengendalikan dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam upaya meningkatkan produktivitas kerja.
e)      Menyusun konsep kebijakan di bidang pemerintahan.
f)       Menyusun konsep naskah dinas yang berkaitan dengan Seksi Pemerintahan.
g)      Melaksanakan fasilitas penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah kerjanya.
h)      Melaksanakan kegiatan administrasi kependudukan, Pertanahan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), inventarisasi dan pengawasan aset Daerah atau Kekayaan Daerah yang ada di Wilayah kerjanya.
i)        Menyelenggarakan Pelayanan administrasi di bidang pemerintahan yang meliputi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) dan pelayanan umum lainnya.
j)        Melaksanakan Pembinaan administrasi pemerintahan dan kependudukan.
k)      Melaksanakan koodinasi dengan instansi terkait.
l)        Memberikan saran pertimbangan kepada atasan.
m)    Menyusun laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Pemerintahan.
n)      Melaksanakan tugas kedinasan lainnya.
4.      Kasi Ekbang
Kasi Pembangunan bertugas :
a)      Menyusun rencana dan program kerja Seksi Ekonomi dan Pembangunan.
b)      Mendistribusikan pekerjaan dan memberi petunjuk pelaksaan tugas kepada bawahan.
c)      Membimbing, mengendalikan dan mengevaluasi hasil kerja dalam upaya meningkatkan produktivitas kerja.
d)     Menyusun konsep kebijakan pimpinan di bidang ekonomi dan pembangunan
e)      Menyusun konsep naskah dinas yang berkaitan dengan Seksi Ekonomi dan pembangunan
f)       Memfasilitasi pelasaan pembinaan, pembangunan dan pemantaun kegiatan perindustrian, perdagangan, kepariwisataan, perkoprasiaan, usaha kecil dan mencegah, golonganekonomi lemah, agribisnis dan ketenagakerjaan
g)      Melaksanakan pengawasan penyaluran dan pengembaaan kredit dalam rangka menunjang kebersihan program.
h)      Melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian lembaga-lembaga keuangan dan perekonomiaan serta pembangunan
i)        Melaksankan pembinaaa, pemgkoordinasikan, pengawasan dan pengendalian serta pelaporan langkah-langkah penanggulangan terjadinyah pencemaran dan kerusakan lingkungan wilayah kerjanya
j)        Melaksanakan pendataan terhadap bangunan dan bangunan-bangunan yang tidak sesuai peruntukanya, tanpa izin dan melanggar ketentuan yang berlaku
k)      Melaksankan pencegahan atas pengambilan sumber daya alam tanpa izin yang dapat mengganggu serta membahayakan lingkungan hidup.
l)        Melaksanaan pembinaan dan pelayanan administrasi di bidang ekonomi dan pembangunan.
m)    Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait.
n)      Memberikan saran pertimbangan kepada atasan.
o)      Menyusun laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Ekonomi dan Pembangunan.
p)      Melaksanakan tugas kedinasan lainnya.
5.      Kasi Tantrib
Kasi Tantrib bertugas :
a)      Memimpin pelaksanaan tugas Seksi Ketentraman dan Ketertiban.
b)      Menyusun rencana program kerja Seksi Ketentreman dan ketertiban.
c)      Mendistribusikan pekerjaan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan.
d)     Membimbing, mengendalikan dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam upaya meningkatkan produktivitas kerja.
e)      Menyusun konsep kebijakan dibidang Ketentraman dan Ketertiban.
f)       Menyusun konsep naskah dinas yang berkaitan dengan Seksi Ketentraman dan Ketertiban.
g)      Melaksankan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat di Kelurahan.
h)      Melaksanakan pembinaan ideologi Negara dan Kesatuan Bangsa.
i)        Melaksanakan pengawasan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota di wilayah kerjanya.
j)        Menginventrasi dan menganalisis data dan laporan penertiban, administrasi penegakan hukum, pembinaan keamanan serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibnas) lainnya di wilayah kerjanya.
k)      Melaksanakan pembinaan administrasi ketentraman dan ketertiban.
l)        Memberi saran pertimbangan kepada atasan. Menyusun laporan dan pertangungjawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban.
m)    Melaksanakan tugas kedinasan lain.
6.      Kepala Dusun
Kepala Dusun Bertugas :
a)      Melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, ketentraman dan ketertiban diwilayah kerjanya.
b)      Membantu kepala desa dalam kegiatan penyuluhan, pembinaan dan kerukunan warga diwilayah kerjanya.
c)      Melaksanakan keputusan dari kebijaksanaan kepala desa diwilayah kerjanya.
d)     Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.

0 komentar:

Posting Komentar